LKPP selaku institusi Pembina ULP di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan di Kota Batam, 28 Juli 2016. Kegiatan ini melibatkan asosiasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka dianggap mempunyai peranan penting dalam mengawal proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Serayun, Transparency International Indonesia, B-Trust dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia. Tercatat lebih dari 150 peserta yang hadir pada acara Rakor tersebut.
Direktur Pengembangan Profesi LKPP, Reifeldi mengungkapkan bahwa Rakor ULP kali ini bertujuan sebagai forum penyamaan persepsi antara ULP dengan LSM selaku stakeholder sekaligus sarana berbagi informasi dan pengalaman ULP dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel.
“Agar masyarakat tidak salah persepsi karena terkadang ULP harus memenangkan lelang yang memiliki harga mahal (bukan yang termurah), karena ada kalanya harga termahal merupakan kualitas yang paling baik”, lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Dharma Nursani, Deputi Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan bahwa proses pengadaan barang/jasa harus transparan, yang didukung oleh UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai macam aturan yang mewajibkan institusi pemerintah harus terbuka dalam penyampaian informasi.
“ Ini semacam backwater, dari ketertutupan informasi di masa lalu, begitu ada euforia good governance ,reformasi birokrasi dan sebagainya, maka ini menjadi arus balik. Pemerintah harus terbuka. Ini memang hukum alam, kita akan menuju ke arah perbaikan dan nantinya akan terjadi keseimbangan. Di saat itulah maka kita sudah menjadi masyarakat yang berbudaya (civilize)”.
Ia mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang/jasa adalah membuat ULP yang permanen, artinya bertanggung jawab. Berbeda dengan panitia lelang di masa lalu yang mungkin pertanggung jawabannya tidak terlalu bagus, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun menjadi rendah. Hingga saat ini sudah terbentuk 585 ULP yang tersebar di seluruh K/L/D/I.
Lebih lanjut Dharma menyampaikan mengenai arah pengembangan SDM PBJP, yaitu:
- Sistem Informasi pengelolaan SDM pengadaan yang terpadu/terintegrasi dengan sistem lain di LKPP (SPSE, SKP, SIRUP dll)
- Pelayanan Pelatihan dan Sertifikasi berbasis Online (E-learning dan E-Certification)
- Sertifikasi keahlian Tingkat dasar PBJP diganti denganSertifikat Kompetensi dengan skema:
a. Skema Okupasi Jabfung: Pertama, Muda, madya
b. Skema Okupasi Pengadaan: PPK, POKJA, ULP, PP, PPHP dan staf PA/KPA
c. Sertifikat kompetensi Teknis lainnya, antara lain: Pemberi Keterangan Ahli, Narasumber PBJ, LPSE, Catalogue dan lainnya.
Diharapkan dengan sharing session antara ULP dengan LSM, kepercayaan masyarakat akan proses pengadaan barang dan jasa semakin meningkat.
Source : lkpp.go.id
0 Response to "LSM Memiliki Peranan Penting Dalam Mengawal Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah"
Posting Komentar