Belajar dari Kasus Prof Fasichul Lisan, Inilah Resiko Kuasa Pengguna Anggaran


Pengadaan.web.id - Siapa yang tidak kenal dengan Prof Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair yang dikenal santun dan baik. Pria yang sudah jalannya tertatih-tatih ini telah ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan RS Pendidikan Unair senilai Rp. 300 Miliar sejak Maret 2016 lalu. KPK sendiri telah menghitung kerugian negara mencapai Rp 85 miliar. Pertanyaannya apakah benar mantan Rektor yang kemudian menjabat sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) ini berniat korupsi uang negara? 

Ataukah ia diakali oleh pejabat Rektorat sekitarnya (inner circle) dan para pemborong proyek yang memiliki akses sampai ke tingkat kementerian sehingga proyek pengadaan RS Pendidikan Unair ini bisa goal. Masyarakat luas harus tahu bahwa kemungkinan adanya dugaan konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan birokrat, politikus, pejabat BUMN dan pengusaha swasta bisa saja muncul di dalam proyek pengadaan pemerintah. Marilah, kita belajar dari kasus Prof. Fasichul Lisan ini.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Airlangga. Dugaan korupsi ini menggunakan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007-2010. Fasichul, saat menjadi Rektor Universitas Airlangga tahun 2006-2015, pernah menangani proyek peningkatan sarana dan prasaran RS Pendidikan.

Dalam proyek ini, Fasichul adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nah, saat Fasichul menjadi KPA, ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp300 miliar.

Bisa jadi, selain Fasichul, KPK juga menetapkan pejabat BUMN, sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai sosok mantan Rektor yang sudah sepuh, yang kemudian menjadi KPA, Prof Fasichul dikelilingi beberapa dosen yang pernah menjadi politikus. Nah, dari dosen yang politikus ini mengalir sejumlah proyek yang melibatkan kontraktor BUMN dan swasta. Secara hukum yang kapasitasnya merupakan KPA/PA, sang Profesor yang dikenal santun ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan lapangan dan administrasi atas proyek pembangunan RS pendidikan Unair.

Tugas dan fungsi pengawasan dari KPA, bertujuan agar kesalahan dan kelalaian dalam proyek pengadaan bisa dieliminir. Namun, yang sering terjadi di dalam sebuah institusi, tipe KPA yang lembut dan sepuh seperti sang profesor ini yang mudah untuk diintervensi atau bahkan dimanfaatkan oleh pejabat sekitarnya (inner circle). Maklum, KPA adalah orang yang menerima kuasa dari pejabat Pengguna Anggaran (PA). (Baca Juga: Kegalauan Pejabat Pengelola Pengadaan antara Menjaga Integritas atau Larut dalam Intervensi)

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seorang PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I). UU ini mengatur bahwa salah satu wewenang PA adalah mengawasi pelaksanaan anggaran. Dalam konteks inilah Prof yang kini sudah pensiun sebagai Rektor Unair, beberapa dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 08/PMK.02/2005, PA dan KPA-lah yang bertugas melakukan permohonan pengajuan permintaan penyediaan dana untuk lembaganya ke Departemen Keuangan. Dengan kata lain, Prof Fasichul selaku KPA, wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan dana tersebut, baik pengelolaannya ataupun penggunaannya. Artinya, bila seorang KPA, sampai kurang mengawasi, secara hukum ia bisa dimasukkan dalam ranjau terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran.

Kemana saja uang yang telah dikorupsi tersebut?. Apakah secara berjamaah didistribusikan ke pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam proyek pembangunan RS Unair?. Ini adalah wilayah domain KPK sendiri.

Karena itu kita bisa belajar bahwa syarat utama dari seorang KPA setiap akan memutuskan sebuah proyek adalah diperlukannya persiapkan diri dengan baik untuk realisasi anggaran agar tidak menguap, bocor atau dijadikan korupsi berjamaah. Maka itu, secara manajerial dan hukum, seorang KPA diwanti-wanti untuk berhati-hati. Termasuk dalam mengambil keputusan urusan proyek tidak dilakukan sendiri. Maklum urusan tugas seorang KPA berkaitan dengan penggunaan anggaran. Maka itu dalam prakik, sejumlah KPA Departemen yang hati-hati, selalu berkoordinasi dengan pejabat fungsional, misal Sekretaris Jenderal. Bahkan bila ragu-ragu, didorong untuk melakukan komunikasi dan bersikap tegas untuk tidak membuka peluang KKN. Ini bila seorang KPA tidak ingin terseret disidik KPK, Kejagung atau kepolisiaan.

Sejauh ini praktik tindak pidana korupsi di dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga (mark-up), mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa.

Nah, untuk mengantisipasi berbagai resiko tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan salah satunya dengan mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang tepat. KPA bisa melakukan konsultasi dengan meminta penjelasan tertulis untuk permasalahan-permasalahan yang tidak jelas seperti melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang, melibatkan konsultan hukum perancang kontrak, termasuk dalam memperkuat sistem pengawasan internal dari KPA.

Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Batasan tindak pidana korupsi ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Artinya, didalam pasal ini memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Terdapat 3 (tiga) unsur suatu tindak pidana. Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian negara.

Beberapa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa seringkali didahului oleh tindak pidana penyuapan. Praktik menyuap ini bagian dari usaha yang dilakukan sesorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah (pengambil keputusan) supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lainnya.

Nah, tindak pidana suap merupakan tindak pidana yang berada dalam satu jenis dengan tindak pidana korupsi. Bahkan suap merupakan jenis tindak pidana yang sudah sangat tua. Maka jika dikaitkan dengan kasus pengadaan, penyuapan meliputi pemberian hadiah atau janji ("giften" atau "beloften") dengan tujuan agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari penyedia/rekanan/pimpinan proyek. 

Atau agar user/pengelola kegiatan menerima barang/jasa dengan kualitas dan atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak. Dalam praktik korupsi, pelaku penyuapan dikategorikan menjadi penyuapan aktif (active omkoping). Dalam kasus proyek pembangunan RS Pendidikan Unair, siapa yang menyuap. Bisa jadi Prof Fashichul, mendapat hadiah yang tidak dirasakan ini sebagai tindak pidana penyuapan. Bisa jadi Prof santun ini masuk dalam katagori penyuapan pasif (passive omkoping).

Inilah kecanggihan kasus korupsi yang pembuktiannya tidak sesederhana perampokan atau pencuri ayam. Artinya, seorang pencuri ketangkap basah, proses hukumnya pasti cepat. Beda dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Unair ini yang sangat berat pengungkapannya. Maklum, pihak yang terlibat bukanlah orang sembarangan. 

Mereka yang terlibat justru pejabat tinggi, pengusaha dan poliitikus. Nah, latarbelakang seperti ini bagi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan di Jatim akan berpikir seribu kali untuk memulai mengungkap kasus ini. Makanya, kasus ini ditangani oleh KPK, saat Ketua KPKnya masih Samad dan kini diungkap oleh Ketua KPK baru, Agus Rahardjo.

0 Response to "Belajar dari Kasus Prof Fasichul Lisan, Inilah Resiko Kuasa Pengguna Anggaran"

Posting Komentar