Membentuk Tipe Badan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah yang Paling Ideal


Pengadaan.web.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menyebutkan bahwa korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) sebagian besar terjadi dengan modus intervensi terhadap pelaksanaan pengadaan. Mengingat hal tersebut, KPK memberikan rekomendasi dibentuknya badan kelembagaan pengadaan dalam wujud sentralisasi pengadaan barang/jasa dan integrasi perencanaan dan penganggaran PBJ.

Sentralisasi dan integrasi pengadaan barang/jasa adalah pesan yang sangat kuat dari KPK untuk memperkuat peran dan fungsi kelembagaan pengadaan barang/jasa. Sayangnya gema penguatan ini tidak didengar oleh sebagian besar pemerintah daerah. Yang terjadi sebaliknya, pelemahan struktur kelembagaan pengadaan.

Justru yang paling berpengaruh guna menciptakan harapan terbentuknya kelembagaan pengadaan daerah bertumpu pada sikap tegas eksekutif dan legislatif pada tiap-tiap daerah. Dibutuhkan komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperbaiki sistem pengadaan.

Penguatan kelembagaan pengadaan sesuai dengan amanat Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya adalah sebagaimana pasal 1 angka 8. Disebutkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen dan mandiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Pertanyaan yang selanutnya muncul adalah ULP Permanen dan mandiri dalam bentuk kelembagaan seperti apa? Atau jika melekat pada unit yang sudah ada melekat pada bentuk kelembagaan seperti apa?

Selama ini pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan ULP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Pasal 3 dan 4, yang mengamanatkan Kepala Daerah membentuk ULP Pemerintah berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah. Keputusan pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) ULP yang mendasarkan pada Permendagri 99/2014 adalah hal yang keliru.

Dasar pembentukan Permendagri 99/2014 sudah tidak relevan lagi saat ini. Setidaknya 3 aturan dasar pembentuk Permendagri telah diganti dan berubah.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) yang telah digantikan oleh PP 18/2015.
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa telah diubah terakhir kali dengan Perpres 4/2015.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Perka LKPP 5/2012 Tentang ULP sebagaimana diubah dengan Perka 2/2015.


Ditambah lagi Permendagri 99/2014 telah keliru mengutip pasal dalam Perpres 54/2010, sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012, untuk mendefinisikan tugas dan fungsi ULP. Kekeliruan ini berakibat fatal pada pelemahan tugas dan fungsi kelembagaan pengadaan barang/jasa. Akhirnya ULP hanya ditempatkan pada sub unit sekretariat daerah. Ini merupakan sebauh kekeliruan yang besar!

Maka jika peraturan teknis Kementerian Dalam Negeri tidak lagi dapat dijadikan dasar, mari mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Aturan hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016).

Pilihan bentuk kelembagaan yang sesuai dengan pembahasan ULP pada UU 23/2014 setidaknya adalah sebagai berikut :

  1. Sekretariat sebagai koordinator administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif (pasal 213).
  2. Dinas melaksanakan urusan pemerintahan dengan tugas utama memberikan layanan langsung kepada masyarakat (Pasal 217).
  3. Badan sebagai unsur penunjang dengan tugas memberikan dukungan teknokratik kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan dan perangkat daerah sebagai unsur pendukung (Pasal 219).


ULP tidak dapat dibentuk sebagai Dinas karena pengadaan barang/jasa bukanlah urusan wajib maupun urusan pilihan. ULP juga bukanlah hanya sekedar fungsi koordinator atau pelayanan administratif, Perpres 54/2010 pasal 1 angka 1, jelas menegaskan lingkup pengadaan barang/jasa sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. Bentuk paling tepat adalah Badan Pengadaan Barang/Jasa.

Pengadaan barang/jasa ada dalam setiap unsur urusan. Dia ada di setiap organisasi perangkat daerah seperti halnya fungsi penunjang keuangan (Badan Keuangan Daerah), perencanaan (BAPPEDA), kepegawaian (BKD), penelitian dan pengembangan (BALITBANGDA) dan lainnya. Peluang dibentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa telah sesuai dengan ketentuan UU 23/2014 pasal 219 ayat 2 huruf e. bahwa fungsi penunjang urusan dapat dibentuk jika diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan pengadaan barang/jasa dimanatkan dalam Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya, terkhusus pasal 1 angka 1 dan angka 8.

Tipe Badan untuk kelembagaan pengadaan barang/jasa yang paling ideal dengan amanat UU 23/2014, PP 18/2016 dan Perpres 54/2010 adalah sebagaimana kriteria PP 18/2016 pasal 53 yaitu:

  1. Badan Pengadaan Barang/Jasa Type A total Score Umum dan Teknis lebih dari 800.
  2. Badan Pengadaan Barang/Jasa Type B total Score Umum dan Teknis 600 sampai dengan 800.
  3. Badan Pengadaan Barang/Jasa Type C total Score Umum dan Teknis lebih dari 400 sampai dengan 600.

Bagian atau Bidang Pengadaan Barang/Jasa yang melekat pada Badan yang telah ada, apabila total Score Umum dan Teknis lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus).

Penegasan tentang Badan Pengadaan Barang/Jasa juga telah disampaikan oleh LKPP sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa, dalam Surat Kepala LKPPNomor : 179/KA/9/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa membuka peluang daerah untuk dapat diberikan kewenangan penyelenggaraan e-Katalog Lokal, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, Integrasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), Pelelangan Cepat dan berbagai pengembangan sistem modernisasi pengadaan barang/jasa lainnya.

Jika Pemerintah benar-benar serius dalam semangat anti korupsi maka, sebagaimana rekomendasi KPK, penguatan kelembagaan pengadaan akan diperjuangkan. Membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa adalah wujud nyatanya. Mari kita tunggu langkah tegas, berani dan nyata dari Pemerintah Daerah.

Sumber:

- Samsul Ramli (Trainer Nasional dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa), pada samsulramli.com;

0 Response to "Membentuk Tipe Badan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah yang Paling Ideal"

Posting Komentar