Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Lump sum dan Harga Satuan


Pengadaan.web.id - Salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah baik yang dilakukan dengan cara pelelangan maupun yang dilakukan dengan cara seleksi adalah
tahap evaluasi dokumen penawaran. Hal yang dievaluasi dalam dokumen penawaran meliputi
persyaratan administrasi, persyaratan teknis, harga penawaran, dan kualifikasi perusahaan. Nilai nominal biaya yang diminta oleh setiap peserta lelang/seleksi dicantumkan dalam surat penawarannya. Perhitungan biaya yang diminta tersebut dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan lampiran dari surat penawarannya. Karena itu dalam menilai penawaran biaya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus memeriksa RAB dan melakukan koreksi aritmatika terhadap RAB tersebut.

Dalam postingan sebelumnya, yakni Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Beserta Ilustrasinya telah diberikan studi kasus cara evaluasi penawaran yang dilengkapi dengan Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan juga contoh penyedia yang terdiri dari PT. A, PT. B, dan PT. C. Berikut ini rincian HPS-nya.



Dan pada surat penawaran PT A, PT B, dan PT C ternyata terdapat kesalahan sebagai berikut:

Surat penawaran PT A Rp 372.295.000,- pada daftar kuantitas dan harga terdapat kesalahan:

1. jumlah harga barang A seharusnya 40.750.000,-
2. total penawaran seharusnya Rp374.275.000,-

Surat penawaran PT B Rp 364.925.000,- pada daftar kuantitas dan harga terdapat kesalahan:

1. jumlah harga barang A seharusnya 40.750.000,-
2. jumlah unit barang B yang seharusnya 375 tertulis 357
3. jumlah harga barang B seharusnya Rp56.250.000,-
4. total penawaran seharusnya Rp369.875.000,-

Surat penawaran PT C terdapat perbedaan antara yang tertulis dengan angka dengan yang tertulis dengan huruf sehingga yang diakui pada saat pembukaan penawaran adalah yang tertulis dengan huruf senilai Rp387.765.000,-.

Jika jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum, koreksi aritmatik hanya dilakukan terhadap volume pekerjaan tanpa merubah harga penawaran. Dengan demikian berdasarkan hasil koreksi aritmatik urutan pemenang adalah:

Pemenang pertama : PT B dengan penawaran Rp364.925.000,-
Pemenang cadangan I : PT. A dengan penawaran Rp372.295.000,-
Pemenang cadangan II : PT. C dengan penawaran Rp387.765.000,-

Jika menggunakan kontrak harga satuan koreksi aritmatik dapat merubah harga penawaran dan dapat menyebabkan penawaran peserta dinyatakan gugur. Perhitungan koreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga pada penawaran di atas adalah sebagai berikut:

Daftar kuantitas dan harga PT. A


Daftar kuantitas dan harga PT. B


Daftar kuantitas dan harga PT. C


Berdasarkan hasil koreksi aritmatik tersebut jika menggunakan kontrak harga satuan maka PT B akan dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena jumlah barang yang ditawarkan tidak cukup. PT B tidak memenuhi salah satu kriteria lulus evaluasi teknis yaitu:

a. Jumlah barang yang ditawarkan tidak kurang dari yang diinginkan/ dicantumkan dalam dokumen pemilihan;
b. Spesifikasi teknis barang/jasa yang dicantumkan dalam dokumen lelang terpenuhi; dan
c. Penyelesaian pekerjaan tidak terlambat dari yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Dengan demikian urutan pemenang jika menggunakan kontrak harga satuan adalah sebagai berikut:

1. PT. A dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp374.275.000,00
2. PT. C dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp378.675.000,00

*Studi kasus diambil dari tulisan Abu Sopian (Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Palembang)

0 Response to "Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Lump sum dan Harga Satuan"

Posting Komentar